Blog Klumeum. Diberdayakan oleh Blogger.

Tata Tertib Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara Kendaraan Bermotor

KLUMEUM - Tata tertib dan lalu lintas merupakan sesuatu yang sering dilanggar oleh pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Padahal tata tertib dan lalu lintas itu sendiri, bertujuan agar para pengendara kendaraan bermotor selamat sampai tempat tujuan. Namun begitu, para pengendara bermotor sendiri sering tidak mengerti akan bahayanya apabila dia melanggar sebuah tata tertib maupun lalu lintas yang telah diberikan.

 Ada banyak macam macam tata tertib dan lalu lintas di indonesia. Berikut tata tertib lalu lintas yang sering dilanggar pengendara kendaraan bermotor :

1. Melanggar Peraturan Dilarang parkir.


Lalu lintas yang satu ini sering dijumpai di jalan yang sering kali terjadi kemacetan. Lalu lintas ini bertujuan agar para pengendara kendaraan bermotor tidak memakirkan kendaraan mereka secara liar. Dengan memakirkan kendaraan mereka masing masing secara liar, maka di jalan raya tersebut akan terjadi namanya kemacetan. Apalagi yang parkir sembarangan tersebut adalah mobil.

Walaupun sudah diberi tanda larangan di setiap sisi jalan raya yang sering terjadi kemacetan, Namun para pengendara yang bandel terus menerus melanggar aturan yang satu ini. Orang yang bandel dan terus menerus memakirkan kendaraan secara tidak teratur, biasanya tidak memiliki waktu yang banyak untuk pergi beraktifitas. Berikut sanksi yang diberikan apabila seseorang melarang atau melanggar tata tertib dilarang parkir : (Info Menurut Penelusuran Wikipedia)

Besarnya sanksi berdasarkan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah :


  • Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Pidana kurungan ataupun denda yang disebutkan di atas adalah maksimal, hakim selanjutnya menetapkan berapa besar sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggaran parkir.

2. Melewati Jalur Zebra Cross


Zebra cross memiliki fungsi yang utama adalah sebagai jalur penyebrangan pejalan kaki. Dengan berkembangan jaman dan dengan berkembangan orang orang yang dapat dengan mudah membeli sepeda motor, sekarang zebra cross tidak memiliki fungsi lagi dimata masyarakat. Orang orang yang sering melewati zebra cross ini atau malahan berhenti di zebra cross, biasanya terburu buru, tidak memiliki banyak waktu, dan ingin cepat cepat. Ketidak sabaran pengendaraan bermotor inilah yang menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

Apakah anda lihat gambar yang saya upload diatas? Apakah anda melihat pengendara bermotor dan pejalan kaki? Lihatlah, pengendara bermotor dengan enaknya berhenti tepat di zebra cross. Sehingga pejalan kaki tersebut terpaksa berjalan diluar jangkauan zebra cross. Apabila pejalan kaki melewati jalan raya diluar zebra cross, maka bisa bisa pejalan kaki tersebut di tabrak oleh pengendara bermotor lainnya. 

Walaupun para polisi dan para pengamanan jalur lalu lintas lainnya sudah memberi himbauan kepada masyarakat agar berhenti di belakang zebra cross, tetapi para masyarakat tetap melanggar dan malah merugikan para pejalan kaki. Meski begitu, pengendara bermotor harus lebih diberi peratian dan himbauan secara khusus untuk menghilangkan sifat seperti ini.

3. Melawan Arus


Tata tertib lalu lintas arus maju kendaraan bermotor untuk indonesia adalah disebelah kiri. Apabila orang orang mengemudi dengan berada di jalur kanan maka, pengemudi tersebut melawan arus. Melawan arus sangat berbahaya bagi pengendaran kendaraan bermotor itu sendiri, dan pengendara kendaraan bermotor yang lainnya. Kecelakaan yang sering dialami untuk pengendara yang melawan arus ini adalah tabrakan antar pengemudi satu dan pemngemudi lainnya.

Orang yang biasanya melawan arus, memeliki kepentingan sendiri untuk mencapai tujuan atau tempat yang letaknya tidak jauh dari pengendara itu sendiri. Daripada putar balik, mending dia melawan arus. Walaupun jaraknya dekat, tetapi setidaknya janganlah untuk melawan arus. Agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Walaupun begitu, allhamdulilah kegiatan seperti ini sedikit demi sedikit berkurang.

4. Pengendara Sepeda Motor Yang Jalan Di Trotoar.


Trotoar berfungsi sebagai jalur lewat para pejalan kaki. Di jalur kota, semua sudah memiliki bagian masing masing. Kendaraan bermotor dapat melaju di jalan raya, sedangkan para pejalan kaki bisa di trotoar. Tetapi kenapa para pengendara motor masih nekat dan masih tidak menerima apa yang sudah diberikan untuknya. Hal seperti ini sering terjadi akibat kemacetan dan ketidak sabaran seseorang dalam menunggu.

Hal yang seperti ini sangat tidak mengenakkan bagi para pejalan kaki. Karena, satu satunya jalur yang ia miliki dipakai oleh para pengendara bermotor. Tetapi, apabila suasana tidak macet, biasanya pengendara bermotor tidak memakai jalur trotoar untuk mempercepat perjalanannya. Walaupun begitu, macet atau tidak macetnya jalur raya, kita harus tetap untuk mematuhi dan melaksanakan tata tertib lalu lintas.

5. Memakai Jalur Busway.



Jalur busway adalah jalur yang hanya dapat dipakai oleh kendaraan bertipe bus. Pelanggaran jalur busway biasa terjadi di kota Jakarta. Di kota jakarta sering terjadi pelanggaran penggunaan jalur busway. Tidak hanya masyarakat biasa yang sering melanggar maupun memakai jalur ini. Tetapi pernah mobil polisi memakai jalur ini, entah apa alasannya. Seharusnya, sebagai sarana percontohan bagi masyarakat, para polisi seharusnya memberi contoh yang baik agar selalu diikuti oleh pengendara motor lainnya.

Apabila pengatur lalu lintasnya sudah begini, bagaimana dengan pengendara motor yang diawasinya? Pasti malah marak terjadinya pelanggaran.Walaupun kepolisian seperti ini, kita sebagai masyarakat atau bisa disebut dengan rakyat Indonesia, seharusnya tidak mencontoh hal yang buruk saja, contoh hal positif yang sudah diberikan oleh para polisi yang telah mengatur tertibnya jalur lalu lintas. Demi teraturnya jalur lalu lintas, polisi biasanya tidak sempat mudik untuk bertemu orang tua mereka.

Oke gan mungkin cukup segitu doang yang sudah saya berikan thanks ya sudah baca sampai selesai :D. Bagi yang waras silahkan komentarkan pendapatmu di kolom komentar! Oke sekali lagi thanks :D






Tag : Lainnya
1 Komentar untuk "Tata Tertib Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara Kendaraan Bermotor"

Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com

Kelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
-Situs Aman dan Terpercaya.
- Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
- Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
- Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
- Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
-Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
- 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI

8 Permainan Dalam 1 ID :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66

Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com

→ Berkomentarlah Dengan Kata Kata dan Kalimat Yang Relevan.
→ Berkomentarlah Dengan Kata Yang Halus Tanpa Membuat SARA.
→ Hargailah Komentar Orang Lain.
→ Jangan Melakukan SPAM Komentar.
→ Jangan Menaruh Link Aktif Di Komentar.
→ Jangan Saling Menghina Di Komentar.

Back To Top